Kode Etik

Kode Etik, Peraturan Dan Tata Tertib Perusahaan

PT Treninet Sentosa Internasional adalah perusahaan yang memasarkan produk dengan menggunakan jaringan pemasaran dan dikembangkan melalui kerjasama kemitraan atau dikenal dengan istilah Direct Selling atau Penjualan Langsung sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Produk dan layanan yang timbul, baik barang dan/atau jasa atas hasil kerjasama dan atau milik perusahaan afiliasi, telah melalui persetujuan dan ijin sebelumnya dengan tetap memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini dibuat untuk Anda sebagai Mitra Bisnis yang telah mengikatkan dirinya sebagai Mitra. Tujuan Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini agar Anda sebagai Mitra Bisnis selalu bertindak dengan etis, konsisten, dan penuh integritas sesuai dengan prinsip dan nilai Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat dan juga membangun kepatuhan terhadap peraturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku dan prinsip-prinsip syariah yang menjunjung tinggi tradisi dan budaya Indonesia yang mencerminkan praktik penjualan akurat, lengkap, dan berimbang. Dalam melakukan penyusunan “Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik” ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut oleh Perusahaan, praktik-praktik terbaik di internal maupun eksternal Perusahaan.

SYARAT DAN KETENTUAN SERTA KODE ETIK ini dibuat sebagai Perjanjian dan Persyaratan yang wajib dipatuhi oleh Anda sebagai Mitra Bisnis dan menyatakan tunduk secara penuh atas seluruh persyaratan yang ada didalam Kode Etik ini. Perjanjian ini terjadi ketika Anda sebagai Mitra Bisnis sepakat melakukan penjualan dan/atau pembelian produk-produk Perusahaan dan/atau menjalankan bisnis sebagai Mitra Bisnis Perusahaan. Anda sebagai Mitra Bisnis menyatakan bahwa sepenuhnya tunduk dan patuh pada Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik, terdapat 17 (tujuh belas) bab.

BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1 – DEFINISI

  1. PT TRENINET SENTOSA INTERNASIONAL yang selanjutnya disebut “Perusahaan” adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang melalui sistem penjualan langsung.
  2. PRODUK adalah setiap barang dan/atau jasa yang dikeluarkan oleh PT TreniNet Sentosa Internasional dan dipasarkan secara eksklusif melalui sistem penjualan langsung.
  3. BELANJA ULANG / REPEAT ORDER (RO) adalah aktivitas Mitra Bisnis yang melakukan belanja produk untuk yang kedua kali atau lebih, dimana setiap pembelanjaan yang dilakukan akan mendapatkan score/poin pribadi dan potongan harga sebagai Mitra Bisnis.
  4. VIRTUAL OFFICE (VO) adalah fasilitas kantor virtual yang Perusahaan berikan kepada setiap Mitra Bisnis dalam bentuk online berupa halaman atau dashboard pada website Perusahaan yang berfungsi untuk membantu semua Mitra Bisnis untuk melakukan semua aktifitas/kegiatan bisnis yang berkaitan dengan Direct Selling.
  5. ID MITRA adalah nomor identitas yang diberikan perusahaan secara perorangan kepada pebisnis. ID tidak berubah seiring dengan perubahan status pengguna menjadi Mitra Bisnis TreniNet. Nomor ID berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan sesuai Syarat dan Ketentuan yang telah ditentukan.
  6. ID UNIT BISNIS adalah nomor identitas yang diberikan perusahaan untuk unit bisnis yang dimiliki oleh seorang mitra. Id Unit Bisnis merupakan turunan dari ID MITRA.
  7. AKTIVASI adalah aktifitas menghidupkan status kemitraan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjalankan dan mendapatkan perhitungan dari marketing plan.
  8. BOOSTER KIT adalah dokumen fisik berisi kumpulan informasi, tatacara menjalankan bisnis, informasi produk dan peraturan Kode Etik serta rencana bisnis perusahaan.
  9. KONSUMEN adalah setiap Pihak yang membeli dan/atau menggunakan setiap produk Perusahaan dengan tujuan untuk penggunaan pribadi.
  10. MITRA AKTIF adalah Mitra Bisnis yang telah memenuhi persyaratan salah satu dari memenuhi komitmen pembinaan di virtual office, serta melakukan aktifitas bisnis seperti melakukan pembelian atau repeat order minimal 1 kali dalam 1 bulan, penjualan, promosi, melakukan pembinaan grup dan lain sebagainya yang menunjang pada jalannya bisnis.
  11. MITRA adalah setiap Pihak yang sudah bersedia dan sepakat, serta telah mengikatkan dirinya secara sadar tanpa paksaan dari Pihak manapun untuk menjadi Mitra Bisnis Perusahaan, dengan minimal usia 18 tahun.
  12. DOWNLINE adalah Mitra Bisnis yang ada dibawah jaringan Anda.
  13. SPONSOR adalah Mitra Bisnis yang dipilih atau disetujui oleh Calon Mitra Bisnis untuk membimbing dan membina selamanya.
  14. UPLINE adalah Anda sebagai Mitra Bisnis yang berada di atas struktur jaringan kita yang memiliki Kewajiban melakukan pembinaan seluruh jaringan dibawahnya.
  15. PLACEMENT adalah proses penempatan Mitra Bisnis di struktur jaringan Anda.
  16. GENERASI adalah struktur jaringan yang tersusun berdasarkan garis turunan langsung di bawah Anda (dianalogikan seperti anak, cucu, cicit dst).
  17. PROGRAM PEMASARAN (BOOSTER PLAN) adalah program perusahaan dalam memasarkan barang dan/atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Mitra Bisnis melalui jaringan pemasaran dengan bentuk pemasaran satu tingkat atau pemasaran multi tingkat.
  18. KOMISI adalah imbalan dari perusahaan yang diterima Mitra Bisnis dari hasil kerja langsung, baik berupa pembinaan terhadap Mitra Bisnis di bawahnya maupun penjualan produk ke Mitra Bisnis maupun non Mitra Bisnis berdasarkan ketentun perusahaan.
  19. SALDO KOMISI adalah tempat penampungan komisi dan bonus dari Virtual Office.
  20. MASA TENGGANG (COOLING OFF PERIODS) adalah masa atau waktu garansi yang diberikan kepada Anda sebagai Mitra Bisnis untuk dapat membatalkan pembelian produk ataupun membatalkan proses menjadi Mitra Bisnis dimana perusahaan akan mengembalikan biaya yang telah Anda keluarkan dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  21. BONUS adalah bonus yang diberikan perusahaan (berdasarkan kemampuan perusahaan) kepada Anda sebagai Mitra Bisnis atas pencapaian dari hasil pembinaan terhadap jaringan usahanya serta tetap memenuhi peraturan/Kode Etik perusahaan.
  22. METODE KOMPRES adalah metode pemadatan level atau generasi. Dalam hal inii, khusus BPG berarti pemadatan Generasi dimana (contoh) Generasi 2 (dua) tidak ada yang transaksi, maka Generasi berikutnya dianggap Generasi 2 (dua), demikian seterusnya hingga Generasi 11 (sebelas).
  23. KEUNTUNGAN PENJUALAN LANGSUNG – KP adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan produk ke konsumen langsung (Non Mitra) berupa selisih antara harga retail/konsumen dan harga Mitra.
  24. WALI adalah penanggung jawab atas Hak kepemilikan kemitraan.
  25. WARIS adalah proses pengalihan kemitraan berikut Hak dan Kewajiban kepada Pihak yang ditunjuk oleh Mitra Bisnis.
  26. PENERIMA HIBAH adalah semua insan di luar kemitraan TreniNet, kecuali dalam kasus Hibah Perusahaan.
  27. PEMBERI HIBAH adalah Mitra TreniNet yang masih aktif dan tidak terkena sanksi.
  28. POIN adalah satuan perhitungan pada marketing plan, Poin terdiri dari POIN PRIBADI dan POIN GRUP, untuk status kemitraan dihitung berdasarkan poin pribadi dan reward dihitung berdasarkan poin grup.
  29. POIN PRIBADI adalah satuan perhitungan untuk meningkatkan status kemitraan yang didapatkan dari setiap pembelanjaan produk.
  30. POIN GRUP adalah satuan perhitungan pada untuk menghitung reward yang dihitung dari akumulasi poin yang terjadi pada grup jaringan Anda.
  31. OMZET adalah satuan perhitungan untuk menghitung Bonus dan Komisi.
  32. KOMISI SPONSOR adalah komisi sebesar 10% dari omset baru yang terjadi pada grup dijaringan Anda
  33. BONUS PASANGAN adalah bonus sebesar 5% dari omset baru yang terjadi pada grup jaringan Anda jika terjadi pasangan pasangan omset.
  34. BONUS GENERASI adalah bonus sebesar 0,2 % dari omset baru yang terjadi pada generasi 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) di grup jaringan Anda.
  35. PROFIT SHARE adalah bonus yang diberikan kepada peringkat sebesar 2 % , Diamond 1 % dan Ambassador 1 % (Peringkat yang lebih tinggi juga mendapat perhitungan share dari peringkat Anda sebelumnya) dari omset nasional setiap bulannya dengan perhitungan kepada pertumbuhan omset pada kaki kecil di jaringan Anda sebagai Leader Emerald, Diamond atau Ambassador.

PASAL 2 – TUJUAN KODE ETIK
Tujuan Kode Etik bagi Anda sebagai Mitra Bisnis Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai pedoman/panduan bagi Anda sebagai Mitra Bisnis dalam menjalankan kegiatannya untuk mendapatkan Hak dengan melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik yang diatur oleh Perusahaan.
  2. Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan para Mitra Bisnis dimanapun berada.
  3. Mengatur hubungan di antara para Mitra.
  4. Melindungi dan menjaga kepentingan Perusahaan dan Anda sebagai Mitra Bisnis.
  5. Memberikan kenyamanan bagi Anda sebagai Mitra Bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnis/usahanya Bersama Perusahaan.
  6. Mengatur hubungan antar Mitra Bisnis dengan pengguna.

BAB II – PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN
MENJADI MITRA BISNIS

PASAL 3 – AKAD

  1. Saat Anda melakukan pembayaran biaya pendaftaran dalam jumlah tertentu, maka Anda sebagai Mitra Bisnis menyetujui akad Wakalah Bil Ujrah dengan Perusahaan, dimana Anda bersedia untuk menjadi Mitra Bisnis/ perpanjangan dari Perusahaan dalam memasarkan produk dan membina Mitra Bisnis dibawahan Anda untuk dapat berkembang dalam memasarkan produk. Setiap Mitra Bisnis berpotensi untuk mendapatkan Ujrah berupa Komisi Sponsor (sesuai dengan yang ditentukan kemudian).
  2. Dalam Syarat dan Ketentuan ini juga menyatakan bahwa Anda sebagai Mitra Bisnis, telah membaca, memahami dan setuju serta menyatakan tunduk sepenuhnya pada dokumen Kode Etik Mitra dan Marketing Plan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Dengan menyetujui dokumen Kode Etik dan Marketing Plan ini maka Anda menyetujui akad Jualah, dengan detail sebagai berikut ini:
    a). Komisi Sponsor – KM (sponsor);
    b). Bonus Pasangan – BP (Pasangan);
    c). Bonus Generasi – BG (Generasi);
    d). Profit Share – (Diamond Share);
    e). Promo Reward

PASAL 4 – PERSYARATAN MENJADI MITRA BISNIS

  1. Anda dapat menjadi Mitra Bisnis selama Anda adalah subjek hukum orang dan/atau perorangan, diatur sesuai deng an peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di NKRI.
  2. Subjek hukum orang dan/atau perseorangan yang dimaksud ayat 1 (satu) dalam Pasal ini adalah yang telah dinyatakan cakap hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau memiliki wali sebagai penanggung jawab yang wajib berada dalam 1 (satu) kartu Keluarga.
  4. Anda sebagai Calon Mitra Bisnis wajib menyertakan dokumen Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga kepada Perusahaan sebagai syarat yang wajib dipenuhi.
  5. Anda sebagai Calon Mitra Bisnis harus sudah memahami penggunaan Teknologi Gadget dan/atau Smartphone (Handphone-telpon genggam).
  6. Sebagai Mitra Bisnis, nama Anda harus sesuai dengan nama yang tercantum di Bank untuk penerimaan komisi, bonus atau Reward.
  7. Apabila data Anda sebagai Mitra Bisnis tidak lengkap atau tidak sesuai, maka Perusahaan berhak untuk menunda pembayaran komisi, bonus atau Reward.
  8. Memiliki calon Sponsor.

PASAL 5 – PENDAFTARAN MENJADI MITRA BISNIS

  1. Anda sebagai calon Mitra Bisnis wajib untuk memilih Sponsor sebagai pendamping Anda dalam menjalankan Bisnis, Sponsor akan memberikan edukasi, bimbingan, dan pembinaan kepada Anda selama Anda dan Sponsor Anda terdaftar sebagai Mitra Bisnis.
  2. Membayar biaya pendaftaran sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh lima ribu rupiah) sebagai Mitra Bisnis dengan mendapatkan :
    Booster Kit ( Company Profile, Marketing Plan, dan Kode Etik Mitra Bisnis);
    b. Katalog (Daftar Produk dan Informasi);
    c. Brosur.
  3. Mendapatkan layanan dan fasilitas bisnis yang ada di aplikasi Treninet.

BAB III – PEMBATALAN PENDAFTARAN DAN MASA BERLAKU KEMITRAAAN

PASAL 6 – MASA TENGGANG (COOLING OFF PERIODS)

  1. Masa Tenggang mengacu pada Pasal 13 poin (g) BAB I perihal Ketentuan Umum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Distribusi Barang Secara Langsung Nomor: 70/M-DAG/PER/9/2019.
  2. Masa tenggang diberikan kepada Anda sebagai Mitra Bisnis Reguler untuk membatalkan proses menjadi Mitra Bisnis dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja, dimana perusahaan akan mengembalikan seluruh biaya pendaftaran Mitra Bisnis Reguler dalam bentuk saldo Paytren e-money. Untuk melakukan pembatalan Anda dapat menghubungi layanan Customer Service Treninet.
  3. Perusahaan memberikan masa tenggang selama 7 (tujuh) hari kerja kepada mitra usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

PASAL 7 – MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN ULANG KEMITRAAAN

  1. Masa berlaku hubungan kemitraan antara Perusahaan dengan Anda sebagai Mitra Bisnis adalah 5 (lima) tahun.
  2. Perpanjangan hubungan kemitraan dilakukan 5 (lima) tahun sekali dan hanya diakui apabila Anda sebagai Mitra Bisnis mengisi formulir yang telah disediakan oleh Perusahaan baik secara online maupun offline atau dengan mengikuti prosedur untuk perpanjangan kemitraan yang telah disediakan oleh Perusahaan.
  3. Apabila Anda sebagai Mitra Bisnis tidak melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan hubungan kemitraan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 7 ayat 2 (dua), maka status kemitraan atau keanggotaan Anda akan dibatalkan dan Anda dapat mendaftarkannya kembali seperti yang tertera dalam Pasal 5.
  4. Dalam hal tidak dilakukan perpanjangan hubungan kemitraan, maka Perusahaan berhak mencabut Hak Anda sebagai Mitra Bisnis.
  5. Anda sebagai Mitra Bisnis yang melakukan pendaftaran ulang wajib menyertakan dokumen Kartu Keluarga kepada Perusahaan sebagai salah satu syarat pendaftaran ulang.

BAB IV – PEMUTUSAN KEANGGOTAAN KEMITRAAN

PASAL 8 – PENGUNDURAN DIRI

Anda sebagai Mitra Bisnis dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Mitra Bisnis dengan cara mengajukan Permohonan Pengunduran Diri kepada Perusahaan secara tertulis melalui e-mail yang disampaikan kepada [email protected] dan selanjutnya Perusahaan melakukan proses persetujuan permohonan pengunduran diri tersebut. Dalam hal Pasal 8 Ayat 1 (satu), Perusahaan berhak menentukan apakah pengunduran diri tersebut dapat diterima atau ditolak.

  1. Anda yang mengundurkan diri dengan sepengetahuan Sponsor dapat menjadi Mitra Bisnis Baru Perusahaan (mulai dari proses pendaftaran awal ) minimal 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pengunduran diri disetujui secara tertulis oleh Perusahaan.
  2. Anda sebagai Mitra Bisnis yang mengundurkan diri tanpa sepengetahuan Sponsor tidak dapat mendaftar kembali menjadi Mitra Bisnis Perusahaan selamanya.
  3. Segala Hak dan Kewajiban sebagai Mitra Bisnis akan terhenti otomatis sejak pengunduran diri disetujui.
  4. Segala barang inventaris yang dipinjamkan Perusahaan kepada Mitra Bisnis yang mengundurkan diri, wajib dikembalikan kepada Perusahaan dalam kondisi yang layak.
  5. Mitra Bisnis yang pengunduran dirinya disetujui oleh Perusahaan dapat mengembalikan produk yang pernah dibeli dari perusahaan dalam kondisi utuh dan layak jual.
  6. Segala hal yang berkaitan dengan Hutang-Piutang, dibuat dalam Perjanjian terpisah, serta tetap dicatat dengan Syarat dan Ketentuan, serta jumlah dan waktu pembayaran sesuai kesepakatan antara mitra dengan Perusahaan.
  7. Konsekuensi dari pengunduran diri Mitra Bisnis Treninet adalah ditutupnya akun Mitra Bisnis Treninet.
  8. Anda menyadari dan menyetujui bahwa perusahaan berhak melakukan kontestasi dalam menentukan Mitra Bisnis yang akan ditunjuk Perusahaan untuk menggantikan Anda sebagai Mitra Bisnis yang mengundurkan diri.

PASAL 9 – PUTUSNYA HUBUNGAN KEMITRAAN

  1. Anda menyadari dan menyetujui bahwa Anda sebagai Mitra Bisnis dapat dihentikan kemitraannya sepihak oleh Perusahaan apabila melanggar Syarat dan Kententuan dan Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan, baik secara moril maupun materiil dan/ atau patut diduga bahwa Anda sebagai Mitra Bisnis melakukan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku atas putusan negara, Pihak berwajib dan/atau pengadilan.
  2. Seluruh saldo pada akun Treninet yang tersisa akan diperhitungkan terlebih dahulu. Jika terdapat kelebihan dana pada saldo mitra, akan dikembalikan oleh Perusahaan. Namun apabila ada kekurangan, maka akan ditagihkan kepada mitra sebagai hutang.

BAB V – PENGALIHAN HAK KEMITRAAN

PASAL 10 – WARIS

  1. Jika Anda sebagai Mitra Bisnis meninggal dunia, berdasarkan peraturan hukum dan Perundang-undangan, Perjanjian dan/atau komitmen kemitraan diawal pendaftaran, maka Hak kemitraan Anda akan dialihkan kepada Pihak yang sudah Anda daftarkan sebagai Ahli Waris.
  2. Apabila ternyata penerima waris belum cukup umur/cakap hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku ataupun juga meninggal dunia, Perusahaan berhak untuk menunjuk Pihak yang akan dan mampu untuk mewakili fungsi Anda sebagai Mitra Bisnis yang meninggal dunia dan disahkan oleh Perusahaan.
  3. Khusus bagi Ahli Waris yang belum cukup umur/cakap hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku maka pengelolaan yang diatur pada Pasal 10 ayat 2 (dua), diatur sampai dengan Ahli Waris telah mencapai umur yang dikatakan dewasa dan/atau cakap hukum berdasarkan Undang-Undang dan akan diberikan pilihan kembali kepada Ahli Waris untuk melanjutkan atau tidak tanggungjawab sebagai Mitra Bisnis.
  4. Jika Anda sebagai Ahli Waris atau penerus kemitraan yang bersedia melanjutkan Hak dan Kewajiban Mitra Bisnis yang telah meninggal dunia, maka Anda wajib membuat Perjanjian dan/atau komitmen baru dengan Perusahaan dengan melampirkan dokumen minimal namun tidak terbatas pada:
    a). Surat keterangan waris dari kelurahan;
    b). Surat/akta kematian; dan
    c). Data Ahli Waris seperti Kartu Keluarga.
  5. Anda sebagai Mitra Bisnis memberikan kuasa penuh kepada Perusahaan untuk memiliki Hak nilai dan memutuskan kelayakan dan kemampuan Penerima Waris untuk dapat melanjutkan kemitraan berikut Hak dan Kewajibannya.
  6. Bagi Anda sebagai Mitra Bisnis yang diketahui tidak memiliki keluarga dan/atau tidak memiliki Ahli Waris maka Hak Anda sebagai Mitra Bisnis yang sudah meninggal akan dikelola oleh Perusahaan.
  7. Penunjukkan Ahli Waris wajib berdasarkan adanya hubungan kekerabatan dan/atau hubungan kekeluargaan yang sah.
  8. Dalam proses pengalihan Hak waris wajib mengikuti prosedur pengajuan peralihan kemitraan sebab waris.
  9. Untuk seluruh kondisi yang disebutkan dalam ayat diatas pada Pasal ini wajib mendapatkan pengesahan berdasarkan ketentuan Perusahaan.
    a).  3 bulan pertama sebesar 100 % dari total komisi dan bonus.
    b). 2 bulan kedua sebesar 75 % dari total komisi dan bonus.
    c). 1 bulan ketiga sebesar 50 % dari total komisi dan bonus.
    d). 1 bulan keempat sebesar 25% dari total komisi dan bonus.
    e). Mulai 1 bulan kelima sampai tahun kedua dan seterusnya, sebesar 10% dari total komisi dan bonus dan akan kembali seperti semula apabila sudah cukup umur/cakap hukum.

PASAL 11 – HIBAH

  1. Anda sebagai Mitra Bisnis, menyepakati secara penuh bahwa hibah yang berasal dari diri Anda dapat diakibatkan bilamana Anda mewakili individu (sebagai Mitra Bisnis) yang masih dibawah umur atau memberikan Hak Kemitraan Anda kepada orang lain, maka terhadap Penerima hibah tersebut melekat Hak dan Kewajiban Anda sebagai Mitra Bisnis sebelumnya. Selanjutnya, Penerima Hibah wajib menjalankan aktivitas selaku Mitra Bisnis dengan beritikad baik yang taat dan patuh terhadap Syarat dan Ketentuan serta seluruh Pasal dalam Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis TreniNet.
  2. Ketentuan hibah adalah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan kecuali terdapat peraturan ekslusif yang ditetapkan sebagai ketentuan tambahan dari Perusahaan.

PASAL 12 – HIBAH KECUKUPAN UMUR

  1. Jika Anda sebagai Calon Mitra Bisnis akan bergabung dengan Perusahaan dan/atau sebagai ahli waris namun belum cukup umur/cakap hukum sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, maka Anda wajib diwakilkan oleh seorang wali yang tercatat dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dengan Anda atau hubungan kekeluargaan yang sah.
  2. Anda yang berlaku sebagai Wali dari Mitra Bisnis adalah berstatus sementara sampai Mitra Bisnis yang sebenarnya cukup umur/cakap hukum sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
  3. Anda sebagai Mitra Bisnis memberikan kuasa penuh kepada Perusahaan untuk memiliki Hak nilai dan memutuskan kelayakan serta kemampuan seorang Wali untuk dapat melanjutkan kemitraan berikut Hak dan Kewajiban sementara.
  4. Jika Anda sebagai Mitra Bisnis yang belum cukup umur/cakap hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang adalah meninggal, maka Hak dan Kewajiban Bisnis akan sepenuhnya jatuh pada seorang yang mewakili Anda atau Wali Anda.
  5. Apabila Anda sebagai Mitra Bisnis sudah cukup umur/cakap hukum maka Hak kemitraan yang sebelumnya dipegang oleh seorang wali Anda, akan dikembalikan kepada Anda sebagai Mitra Bisnis dengan surat pernyataan bermeterai dan wajib ditandatangani oleh Anda sebagai Mitra Bisnis sebenarnya dan Wali Anda.

PASAL 13 – HIBAH KEMITRAAN

  1. Anda sebagai Mitra Bisnis memiliki Hak atas Kemitraan Bisnis, apabila Anda memberikan atau mengalihkan Hak Kemitraan Anda kepada mitra lain atau Pihak lain maka Anda tidak dapat mendaftar kembali menjadi Mitra Bisnis Perusahaan.
  2. Jika Anda sebagai penerima hibah dari Mitra Bisnis sebelumnya, maka Anda tidak dapat menerima hibah apapun lagi selamanya.
    a). Anda sebagai penerima hibah kemitraan tersebut wajib: Paham Marketing Plan (Perencanaan Pemasaran) Perusahaan baik melalui e-learning maupun ujian;
    b). Membuat surat pernyataan Komitmen untuk patuh dan mengikuti seluruh aturan Perusahaan serta Kode Etik.
    c). Jika pemberi hibah sudah memiliki jaringan maka penerima hibah wajib membuat surat deklarasi kepada jaringan tersebut bahwa Penerima hibah menggantikan Mitra Bisnis sebelumnya sesuai pada tanggal dilakukannya hibah tersebut.
  3. Sebagaimana Pasal 13 ayat 3 (tiga) poin c wajib dilakukan minimal kepada jaringan tepat dibawah Anda dan Sponsor Anda.
  4. Masa peralihan hibah dari Mitra Bisnis sebelumnya kepada Penerima hibah atau Mitra Bisnis baru adalah maksimal 3×24 jam. Selama masa peralihan, Perusahaan berhak mengambil alih Hak Kemitraan tersebut.

PASAL 14 – HIBAH DARI PERUSAHAAN

  1. Dalam hal Hibah yang diinisiasi oleh Perusahaan dan kepada Penerima Hibah yang ditunjuk oleh Perusahaan akan diberikan waktu selama 3 (tiga) bulan untuk mencapai omzet jaringan yang setara dengan saat sebelum dihibahkan.
  2. Apabila dalam waktu yang ditetapkan, Penerima hibah tidak dapat memenuhi seperti yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 (satu), maka Penerima hibah akan dikembalikan kepada jaringan asal.
  3. Dalam waktu yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 1 (ayat), Penerima hibah diberi pengecualian dalam hal kemitraan Ganda, namun Penerima hibah tidak akan menerima Hak komisi dan bonus di jaringan asalnya.
  4. Akun kemitraan asal Penerima hibah akan dikelola oleh Perusahaan.

PASAL 15 – SENGKETA PERALIHAN MITRA

Anda sebagai Mitra Bisnis sepakat dan menyetujui sepenuhnya bahwa:

  1. Apabila terjadi sengketa oleh Pihak lain perihal pewarisan ini, maka Perusahaan akan mengikuti keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde). Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, kemitraan dapat dibekukan sementara oleh Perusahaan sampai sengketa dimaksud telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde).
  2. Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, Reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara mutatis-mutandis1 berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena Peraturan dan Undang-Undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dilakukan peralihan.

BAB VI – HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

PASAL 16 – HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

  1. Perusahaan berhak sewaktu-waktu mengundang dan/atau melakukan teguran/peringatan terhadap Anda sebagai Mitra Bisnis yang diduga melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis berdasarkan temuan atau informasi yang diperoleh Perusahaan.
  2. Perusahaan berhak sewaktu-waktu melakukan tindakan terhadap Anda sebagai Mitra Bisnis yang diduga melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis berdasarkan temuan atau informasi yang diperoleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  3. Perusahaan berkewajiban menyediakan informasi secara lengkap mengenai produk dan sistem penjualan langsung berjenjang kepada Anda sebagai Mitra Bisnis.
  4. Perusahaan berkewajiban memberikan pelatihan dan pembinaan secara berkala kepada Anda sebagai Mitra Bisnis, pelatihan dan pembinaan dapat dilakukan secara langsung ataupun secara daring (online) melalui media yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  5. Perusahaan berkewajiban membayarkan bonus, komisi, dan Reward yang telah ditentukan dan ditetapkan sebelumnya kepada Anda Sebagai Mitra Bisnis, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  6. Perusahaan wajib memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan Perjanjian.
  7. Perusahaan wajib memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan Perjanjian.
  8. Perusahaan wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua Mitra Bisnis untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa.

PASAL 17 – PELANGGARAN, SANKSI DAN PENGADUAN

  1. Anda sebagai Mitra Bisnis dalam kondisi sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan kelalaian dan/atau suatu tindakan yang menyebabkan kerugian, ketidaknyamanan dan hal tidak terpuji lainnya kepada Pihak lain, maka Perusahaan berhak:

    a). Memblokir akun kategori pelanggaran ringan, jika terjadi:
    – Anda sebagai Mitra Bisnis mengajukan permintaan pembekuan akun sementara dikarenakan akun Anda diambil alih oleh Pihak yang tidak bertanggung jawab (diretas).
    – Handphone atau perangkat sejenisnya hilang.
    – Anda sebagai Sponsor tidak melakukan Hak dan Kewajibannya, seperti membina, mengedukasi dan memberikan sosialisasi berdasarkan pengaduan pada laman utama www.treninet.co.id dan telah divalidasi oleh perusahaan.
    – Anda sebagai Mitra Bisnis melakukan pemasaran dan/atau penjualan yang salah/tidak benar berdasarkan pengaduan pada laman utama www.treninet.co.id dan telah divalidasi oleh perusahaan.

    b). Menonaktifkan akun secara sementara kategori pelanggaran menengah, jika terjadi:
    – Pencemaran nama baik Perusahaan dan/atau manajemen Perusahaan.
    – Anda sebagai Mitra Bisnis terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik berdasarkan pengaduan pada laman utama www.treninet.co.id dan telah divalidasi oleh perusahaan.
    – Mengikuti dan mempromosikan Direct Selling (penjualan langsung berjenjang) lainnya.
    – Penyalahgunaan merek Dagang TreniNet.
    – Penjualan produk dengan harga produk lebih rendah dari harga yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

    c). Menonaktifkan akun secara permanen kategori pelanggaran berat, jika terjadi:
    – Melakukan pelanggaran tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang, penggelapan uang dan sebagainya yang telah diatur dalam Undang-Undang Pidana.
    – Anda sebagai Mitra Bisnis yang terbukti menjalankan bisnis Direct Selling lain dan mempengaruhi sebagian atau seluruh jaringan Anda langsung maupun tidak langsung untuk berpindah Bisnis berdasarkan pengaduan pada laman utama www.treninet.co.id dan telah divalidasi oleh perusahaan.
    – Anda sebagai Mitra Bisnis yang terbukti terpengaruh oleh Mitra Bisnis lain dan secara sadar berpindah untuk menjalankan Direct Selling lain.

  2. Apabila Anda sebagai Mitra Bisnis terbukti melakukan tindak pelanggaran seperti yang telah dijabarkan pada Pasal 17 ayat 1, maka Perusahaan berhak menerapkan sanksi atas Anda berupa:
    a). Pelanggaran ringan: akun diblokir sementara hingga Anda sebagai Mitra Bisnis melakukan konfirmasi dan/atau komitmen perbaikan. Apabila Anda sebagai Mitra Bisnis mengulangi pelanggaran kategori ringan poin tidak melakukan Hak dan Kewajibannya sebanyak 2 (dua) kali, maka status pelanggaran Anda sebagai Mitra Bisnis akan berubah menjadi kategori pelanggaran menengah, sehingga konsekuensinya adalah segala dampak dan sanksi kategori pelanggaran menengah wajib diselesaikan dan mengikat pada Mitra Bisnis yang bersangkutan.
    b). Pelanggaran menengah: Anda sebagai Mitra Bisnis tidak dapat menerima dan/atau mendapatkan komisi, bonus dan/atau Reward, termasuk tidak dapat menerima omset grup. Anda dapat bergabung kembali dengan Perusahaan dengan cara mendaftarkan diri sebagai Mitra Bisnis dengan menyertakan surat komitmen perbaikan dan permohonan maaf. Peringkat kemitraan akan kembali ketitik terakhir pencapaian Anda sebagai Mitra Bisnis. Apabila Anda, yang telah diizinkan bergabung kembali menjadi Mitra Bisnis dan terbukti mengulangi kesalahan atau melakukan kesalahan pada jenis pelanggaran pada kategori yang serupa (pelanggaran menengah atau bahkan berat), maka Perusahaan berhak langsung menonaktifkan akun Anda secara permanen dari Mitra Bisnis Perusahaan.
    c). Pelanggaran berat: Putus hubungan dengan Mitra Bisnis sehingga prosedur daftar kembali tidak berlaku selamanya.
  3. Perusahaan memiliki Hak penuh untuk melakukan penilaian terhadap bobot dan jenis kategori pelanggaran terhadap Kode Etik.
  4. Pada Pasal 17 ayat 2 (dua), pelanggaran menengah bersifat retroaktif artinya ketentuan pada ayat tersebut berlaku surut.
  5. Apabila akun Anda sebagai Mitra Bisnis sudah diblokir dan terbukti melakukan tindakan mencurigakan maka Perusahaan berhak melakukan verifikasi/validasi kepada Anda sebagai Mitra Bisnis melalui surat daring (e-mail) dengan waktu klarifikasi maksimal 7×24 jam (sebagai somasi pertama), apabila Anda sebagai Mitra Bisnis tidak memberikan tanggapan pada Perusahaan maka Perusahaan akan memberikan surat Somasi kedua.
  6. Berdasarkan Pasal 17 ayat 5 (lima), apabila Anda tidak menanggapi atau mengindahkan teguran Perusahaan maka Perusahaan berhak menonaktifkan status Mitra Bisnis Anda secara permanen.
  7. Anda sebagai Mitra Bisnis ataupun Pihak lain yang merasa dirugikan berhak mengadukan atau melaporkan segala tindakan Mitra Bisnis lain yang menyimpang dari Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik kepada bagian Pengaduan Pelanggaran di laman utama www.treninet.co.id dengan mengisi formulir elektronik yang akan dipandu oleh Manajemen.
  8. Jika Anda sebagai Mitra Bisnis dalam kondisi yang tidak dapat menghubungi Perusahaan via website sebagaimana arahan pengaduan pada Pasal 17 ayat 7 dikarenakan perangkat seluler Anda hilang atau dicuri dan perangkat seluler tersebut adalah satu-satunya, maka Anda dapat melaporkan dan/atau mengadukan perihal penipuan, melalui layanan CS Treninet.
  9. Perusahaan menjamin kerahasiaan informasi pihak pelapor.
  10. Dalam hal Anda sebagai Mitra Bisnis yang dinonaktifkan sementara status kemitraannya berdasarkan keputusan Perusahaan, dapat melakukan pendaftaran kembali minimal 3 (tiga) hari kerja sejak status kemitraan dinyatakan nonaktif.
  11. Apabila Anda sebagai Mitra Bisnis terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik kategori Berat yang mengakibatkan pemutusan hubungan kemitraan dengan Perusahaan, maka Perusahaan berhak menonaktifkan secara permanen struktur jaringan yang berada dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dengan Anda, berdasarkan pelaporan dan validasi Perusahaan.
  12. Anda sebagai Mitra Bisnis yang telah berkomitmen untuk patuh terhadap Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik TreniNet, dilarang menjalankan Direct Selling lain.
  13. Ketentuan Pasal 17 Ayat 9 (sembilan) dapat dikecualikan bila Perusahaan menilai bahwa tindakan pelanggaran mitra tidak dapat ditoleransi, maka Perusahaan berhak untuk menolak pendaftaran kembali Anda sebagai Mitra Bisnis yang telah dicabut Hak kemitraannya.

BAB VII – HAK DAN KEWAJIBAN MITRA

PASAL 18 – HAK MITRA

  1. Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan Omset pribadi dari pemasaran produk.
  2. Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan Omset grup dari penjualan produk yang terjadi pada masing-masing grup Anda sesuai Syarat dan Ketentuan.
  3. Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan harga khusus mitra atas pembelian produk Perusahaan.
  4. Anda sebagai Mitra Bisnis berhak menjadi Sponsor sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
  5. Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan komisi, bonus dan Reward yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume penjualan produk.
  6. Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan pendampingan dan pembinaan bisnis baik melalui Sponsor atau Tentor Anda.
  7. Anda sebagai Mitra Bisnis dapat mengajukan persetujuan untuk membuat tools pemasaran tambahan sesuai Syarat dan Ketentuan.
  8. Anda sebagai Mitra Bisnis berhak membuat pengaduan atau laporan secara tertulis kepada Perusahaan terhadap adanya dugaan pelanggaran Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik Mitra Bisnis Treninet.
  9. Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan jaminan kerahasiaan terhadap hal pengaduan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 17 ayat 8 (delapan), kecuali oleh karena Peraturan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku memerintahkan atau menyatakan sebaliknya.

PASAL 19 – KEWAJIBAN MITRA

  1. Anda sebagai Mitra Bisnis wajib memahami Marketing Plan (Rencana Pemasaran), Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik Mitra Bisnis Treninet.
  2. Anda sebagai Mitra Bisnis wajib mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas komunitas sesuai Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  3. Anda sebagai Mitra Bisnis wajib melakukan pembinaan terhadap grupnya.

PASAL 20 – PERGANTIAN SPONSOR

  1. Sponsor memiliki Hak untuk memindahkan Hak Sponsornya ke Mitra Bisnis lain, khusus untuk Mitra Bisnis baru yang belum ditempatkan di dalam struktur jaringan.
  2. Dalam hal Sponsor tidak melakukan Kewajiban pembinaan di grupnya, dan telah divalidasi oleh Perusahaan, maka Mitra Bisnis di bawahnya berhak mengajukan pergantian Sponsor dalam 1 (satu) jaringan.
  3. Dalam hal Pasal 20 ayat 2 (dua) ini tidak tersedia, maka Anda sebagai Mitra Bisnis diperbolehkan untuk mengganti Sponsor diluar struktur jaringan Anda dengan sepengetahuan dan izin dari Perusahaan. 

BAB VIII – KEDUDUKAN MITRA BISNIS

PASAL 26 – KEDUDUKAN MITRA BISNIS

  1. Kedudukan Anda sebagai Mitra Bisnis adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan Perusahaan sebagaimana diuraikan pada bunyi Pasal 1 ayat 6 (enam) sehingga Anda dilarang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, mewakili Perusahaan, melakukan pengikatan hukum dengan Pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari Perusahaan, kecuali ada persetujuan yang dapat diberikan secara terpisah.
  2. Anda sebagai Mitra Bisnis adalah Pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan rekan kerja Perusahaan diluar kepengurusan struktural Perusahaan. Karenanya, Anda sebagai Mitra Bisnis tidak memiliki Hak apapun dari Perusahaan dan Perusahaan tidak memiliki Kewajiban apapun terhadap Anda sebagai Mitra Bisnis sebagaimana layaknya diatur dalam adanya Hubungan Industrial Ketenagakerjaan atau hubungan antara atasan dan bawahan dalam hubungan ketenagakerjaan.
  3. Semua Produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “Dirjen HKI”) yang antara lain: merek cipta, seni gambar, metode-metode presentasi, paten, desain industri, rahasia dagang, dan brand milik Perusahaan lainnya, maka dengan demikian itu pula, atas Hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh Perusahaan tersebut menyatakan dengan tegas kepada seluruh Mitra Bisnis, atau Pihak-pihak lainnya, terkecuali yang telah mendapatkan izin penggunaan materi dan/atau merek dagang secara tertulis dari Perusahaan.
  4. “Dilarang menggunakan nama, seni gambar, logo, lambang-lambang, alamat, potret, gambar-gambar, figur Perusahaan, hasil ciptaan, metode-metode presentasi, rekaman video, rekaman suara/bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan Undang-Undang tentang Kekayaan Intelektual dan peraturan Perundang-undangan lainnya” kecuali telah mendapatkan izin penggunaan materi dan merek dagang secara tertulis dari Perusahaan.
  5. Setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat 1 (satu) Anda sebagai Mitra Bisnis sepakat bahwa Perusahaan berhak untuk melakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan hukum Perusahaan.

BAB IX – KODE ETIK ANDA SEBAGAI MITRA BISNIS

PASAL 27 – STANDAR PERILAKU & ETIKA ANDA SEBAGAI MITRA BISNIS

  1. Dalam hal menjalankan usaha perdagangan, Perusahaan mengatur perilaku Anda sebagai Mitra Bisnis dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengannya. Oleh karena itu, Perusahaan menetapkan Kode Etik terhadap Anda sebagai Mitra Bisnis guna mengatur perilaku Anda sebagai Mitra Bisnis di dalam menjalankan fungsinya. Adapun hal-hal yang diatur dalam Kode Etik terhadap Anda sebagai Mitra Bisnis selain dari hal-hal yang diatur pada Bab sebelumnya adalah sebagai berikut, bahwa:
  2. Anda sebagai Mitra Bisnis wajib bertanggung jawab penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik Mitra Bisnis TreniNet.
  3. Anda sebagai Mitra Bisnis tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama Perusahaan untuk kepentingan dirinya sendiri yang dapat merugikan Perusahaan maupun Pihak lain, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Anda sebagai Mitra Bisnis wajib menjaga Fasilitas yang diberikan Perusahaan (jika ada), khususnya Anda sebagai Mitra Bisnis. Segala bentuk upaya yang berakibat kerugian bagi Pihak Perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
  5. Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, seni gambar, lambang, bentuk, brosur, dan/atau alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh Perusahaan.
  6. Anda sebagai Mitra Bisnis tidak diperbolehkan melakukan praktik pemasaran yang menyesatkan, mengecoh, tidak pantas atau bertentangan dengan peraturan Perusahaan dan/atau Perundang-undangan yang berlaku.
  7. Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang menggunakan nama, desain, seni gambar, dan foto/gambar Perusahaan dan atau figur pada media promosi apapun, baik akun media sosial, domain, pamflet, brosur, dan media promosi lainnya yang memberikan kesan atau mencitrakan seolah-olah resmi dari Perusahaan dan atau figur yang ada pada Perusahaan untuk mencari/memperoleh Calon Mitra Bisnis dan/atau Mitra Bisnis baru kecuali jika memperoleh izin tertulis dari Perusahaan.
  8. Anda sebagai Mitra Bisnis tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai Hak monopoli pemasaran atas suatu daerah/ wilayah tertentu, kecuali Anda sebagai Mitra Bisnis yang bersangkutan dapat membuktikan Haknya, baik dikarenakan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku maupun dikarenakan Perjanjian.
  9. Dalam melakukan aktifitas/kegiatan pemasaran Produk, Anda sebagai Mitra Bisnis sepakat untuk senantiasa menjaga nama baik Perusahaan maupun Anda sebagai Mitra Bisnis lain, dan dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Perusahaan maupun Mitra Bisnis lain.
  10. Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang menjadi anggota Perusahaan Direct Selling lain.
  11. Anda sebagai Mitra Bisnis tidak diperkenankan untuk memasarkan/menawarkan kepada komunitas Mitra Bisnis lainnya melalui grup komunitas TreniNet, atau mengajak/menyuruh Mitra Bisnis lain untuk memasarkan/ menawarkan Produk Perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan langsung (Direct Selling) dan sejenisnya.
  12. Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang menjelaskan sistem serta keuntungan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan program Perusahaan dan diharuskan berfokus pada manfaat (benefit) yang bisa diperoleh dari penggunaan Produk.
  13. Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang memberikan bujukan berupa hadiah atau Reward yang berlebihan sehingga mengabaikan informasi utama mengenai keuntungan Produk.
  14. Dalam melakukan promosi Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang menyebarkan dan/atau memberikan informasi palsu yang tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.
  15. Anda sebagai Mitra Bisnis hanya diperbolehkan membeli Produk Perusahaan melalui Mitra Bisnis dan/atau pihak-pihak yang telah ditunjuk Perusahaan secara resmi.
  16. Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang melakukan penjualan produk di marketplace dibawah harga yang ditetapkan perusahaan.

BAB X – PROGRAM EDUKASI
PASAL 28 – PROGRAM PEMBINAAN, BANTUAN PELATIHAN, DAN FASILITAS MITRA BISNIS

  1. IFENT (Informasi dan Edukasi Bisnis Treninet) adalah kegiatan resmi yang disetujui oleh Perusahaan kepada Calon Mitra Bisnis dan/atau yang sudah menjadi Mitra Bisnis berupa pengenalan awal terhadap peluang bisnis dan produk perusahaan, kegiatan ini diagendakan sebaiknya setiap 1 (satu) minggu sekali.
  2. Home Sharing adalah kegiatan sosialisasi dan edukasi yang diadakan oleh Mitra Bisnis untuk pembinaan di lingkungannya.
  3. Gebyar Treninet adalah kegiatan resmi yang diadakan oleh Leader berprestasi dan disetujui oleh Perusahaan guna memberikan apresiasi terhadap Mitra Bisnis yang berprestasi, dan dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali di kota besar.
  4. Program edukasi diatas pada Pasal 28 ayat 1 (satu) sampai dengan Pasal 28 ayat 5 (lima) dapat dihadiri sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Perusahaan. Jadwal kegiatan dapat dicek dalam www.treninet.co.id.

BAB XI -JAMINAN & GARANSI

PASAL 29 – JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY-BACK GUARANTEE)

  1. Berdasarkan pada Pasal 8 (delapan) ayat 6 (enam), apabila Mitra Bisnis mengundurkan diri atau diberhentikan, maka Perusahaan akan membeli Kembali (buy-back) produk – produk TreniNet, maksimal senilai 60% (enam puluh persen) dari harga Mitra.
  2. Perusahaan berhak melakukan penilaian terhadap produk yang akan dibeli Kembali oleh Perusahaan berdasarkan kelayakan seperti tanggal kadaluarsa, bentuk kemasan, dan sebagainya. Putusan Perusahaan atas pembelian Kembali berdasarkan penilaian adalah bersifat final.

Perusahaan akan melakukan perhitungan terhadap produk yang akan dibeli Kembali oleh Perusahaan setelah produk tersebut sampai dan/atau telah diterima di Kantor Pusat PT Treninet Sentosa Internasional Bandung. Dimana biaya kirim dibebankan kepada Mitra Bisnis yang bersangkutan.

PASAL 30 – GARANSI PRODUK

  1. Garansi produk adalah masa atau waktu garansi yang diberikan kepada Anda sebagai Mitra Bisnis atau Konsumen untuk dapat membatalkan pembelian produk dengan masa tenggang 7 (tujuh) hari kerja apabila barang atau produk perusahaan yang Anda terima cacat dan/atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, hal ini mengacu kepada Pasal 6 (enam) terkait masa tenggang.
  2. Mitra dapat mengajukan penukaran produk melalui prosedur yang telah ditetapkan dan/atau Livechat, dimana Perusahaan akan mengganti atau mengembalikan pembelian barang yang diajukan atau dikeluhkan.

BAB XII – HAL-HAL YANG DILARANG

PASAL 31 – LARANGAN KEMITRAAN GANDA

  1. Anda sebagai Mitra Bisnis hanya boleh memiliki satu ID kemitraan. Apabila Anda sebagai Mitra Bisnis memiliki lebih dari satu ID kemitraan, baik dengan nama yang sama ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah hanyalah kemitraannya disaat pertama kali mendaftar. Sedangkan yang baru akan segera dicabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Kecuali ID kemitraan yang bersangkutan telah tidak aktif, dan tidak melakukan aktifitas bisnis sama sekali dalam waktu 6 (enam) bulan.
  2. Sponsor dapat melakukan pengaduan kepada Pihak manajemen Perusahaan apabila didapati Mitra Bisnisnya memiliki ID kemitraan Ganda. Konsekuensi dari kepemilikan ID kemitraan Ganda tersebut adalah pemblokiran ID Mitra Bisnis yang bersangkutan dan posisinya tidak bisa digantikan.
  3. Pasal 31 Ayat 2 (dua), tidak berlaku apabila Perusahaan mengeluarkan ketentuan eksklusif, seperti yang dijabarkan pada Pasal 14 (empat belas).
  4. Apabila kepemilikan ID kemitraan Ganda diketahui merupakan kesalahan dari Sponsor maka konsekuensinya adalah jaringan Sponsor tersebut akan dipindahkan ke jaringan yang baru dan akan dilakukan somasi kepada Sponsor yang bersangkutan. Selanjutnya, apabila kesalahan tersebut berulang hingga 2 (dua) kali maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja secara permanen.
  5. Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini dan berlaku surut. Apabila ada kemitraan Ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan, maka akan dilakukan penertiban Kemitraan Ganda oleh manajemen Perusahaan yang melibatkan Anda sebagai Mitra Bisnis dan Leader yang bersangkutan.

PASAL 32 – LARANGAN MENURUNKAN HARGA JUAL PRODUK


Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang memasarkan Produk dengan harga yang lebih rendah diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh Perusahaan (cutting price). Harga jual Produk telah ditentukan oleh Perusahaan berdasarkan perhitungan yang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

PASAL 33 – LARANGAN PENJUALAN PRODUK LAIN

Anda sebagai Mitra Bisnis tidak boleh memasarkan/memajang/ mempromosikan Produk milik Perusahaan lain yang menggunakan sistem Penjualan Langsung baik produk dengan fungsi dan kegunaan yang sama dan/atau yang berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. 

BAB XIII – KOMISI, BONUS, DAN REWARD

PASAL 34 – KOMISI SPONSOR

Adalah komisi yang diberikan Perusahaan kepada Anda sebesar dari nilai omzet pembelian produk Mitra yang berstatus bisnis yang Anda Sponsori (sponsori).

PASAL 35 – BONUS

  1. Bonus Generasi (BG)
    Adalah bonus yang diberikan Perusahaan kepada Anda yang berstatus Mitra Bisnis sebesar 0,2% dari omzet produk yang dibeli seluruh mitra bisnis di Generasi kedua sampai dengan Generasi kesebelas (Kompres).
  1. Bonus Pasangan – BP (Pasangan)
    Adalah bonus yang diberikan Perusahaan kepada Anda yang berstatus mitra bisnis, apabila terjadi keseimbangan pertumbuhan omzet penjualan produk (dalam 1 (satu) hari) untuk grup kiri dan grup kanan, dihitung dari omzet terkecil dari grup kiri atau kanan.
  1. Bonus Profit Sharing
    Adalah bonus bagi hasil omset perusahaan yang didapatkan oleh mitra dengan peringkat Emerald keatas yang besarannya ditentukan sesuai Marketing Plan yang berlaku.

PASAL 36 – PEMBAYARAN KOMISI DAN BONUS

  1. Pembayaran Kompensasi Komisi Sponsor, Bonus Generasi, Bonus Pasangan dilaksanakan setiap hari Rabu periode berikutnya (masuk ke Saldo Komisi atau Rekening Bank).
  2. Jika waktu pembayaran komisi bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah, maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

PASAL 37 – REWARD / PROMO REWARD

Reward (hadiah) dihitung dengan sistem pencapaian lain atau metode yang telah disiapkan perusahaan, penjelasan lebih detail mengenai sistem dan bentuk Reward (hadiah) ada pada dokumen program pemasaran (Marketing Plan), Perusahaan berhak sewaktu-waktu merubah bentuk atau sistem perhitungan Reward yang akan diinformasikan selanjutanya kepada Anda sebagai Mitra Bisinis. Adapun Syarat dan Ketentuan umum mengenai Reward adalah sebagai berikut:

  1. 1 (satu) ID Mitra Bisnis hanya berhak atas 1 (satu) Reward yang ditandai berdasarkan identitas KTP dan/atau beneficial owner atas ID tersebut.
  2. Karyawan atau badan usaha dari PT Treninet Sentosa Internasional dan semua afiliasinya, serta Mitra Bisnis yang masuk dalam daftar black list baik berdasarkan daftar Perusahaan maupun daftar putusan Negara, tidak dapat memperoleh Reward dari Perusahaan.
  3. Reward dapat diklaim setelah syarat poin grup terpenuhi.
  4. Reward tidak dapat ditukar, tidak dapat dipindah tangankan, dan tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai atau hadiah lainnya tanpa persetujuan dari Perusahaan.
  5. Mitra Bisnis akan melalui proses pemeriksaan (screening) terkait dengan pelanggaran Kode Etik Mitra Bisnis setelah melakukan klaim atas Reward.
  6. Perusahaan tidak akan melanjutkan proses atas klaim Reward Mitra Bisnis yang terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik.
  7. Perusahaan berhak menangguhkan klaim reward dari mitra, jika terbukti mitra tersebut tidak masuk dalam kategori mitra aktif.
  8. Perusahaan berhak untuk memberikan Reward sebagian atau tidak sama sekali terhadap Mitra Bisnis yang dinilai dan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
  9. Perhitungan Reward diberikan berdasarkan penilaian prestasi atau pencapaian dan sebagian lainnya melalui penilaian kepatuhan terhadap Kode Etik dan etika bisnis lainnya.

BAB XV – PAJAK

PASAL 38 – PAJAK


Pajak yang timbul dari seluruh aktivitas dan/atau kegiatan bisnis Perusahaan dengan Mitra Bisnis, tidak terbatas pada pemberian bonus, komisi, dan Reward kepada Anda sebagai Mitra Bisnis, akan dihitung/diperlakukan sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB XVI – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

PASAL 39 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN


Segala sengketa yang timbul antara Perusahaan dengan Mitra Bisnis akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan, apabila melalui jalur tersebut tidak ditemukan kata sepakat maka Perusahaan dan/atau Mitra Bisnis sepakat menyelesaikan sengketa tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta.

 

BAB XVII – PENUTUP

PASAL 41 – PENUTUP

  1. Perusahaan melakukan penyusunan Kebijakan Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik sebagai sekumpulan komitmen yang terdiri dari Perjanjian dengan Perusahaan dan etika terhadap Anda sebagai Mitra Bisnis Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh Anda sebagai Mitra Bisnis sehingga segala sesuatunya tercipta secara konsisten dan sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
  2. Perusahaan memiliki/mempunyai Hak mutlak untuk mengubah/memperbaharui Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik berdasarkan kepatuhan terhadap Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku di NKRI dengan memperhatikan dan menyesuaikan perubahannya sesuai dengan visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut Perusahaan dimana apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Anda sebagai Mitra Bisnis dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra.
  3. Sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata, karenanya seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini adalah merupakan persyaratan dan ketentuan mutlak bagi Anda sebagai Mitra Bisnis pada Perusahaan.
  4. Setiap perubahan pada Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini serta pada Marketing Plan akan melalui persetujuan dari Kementrian Perdagangan (Kemendag), dan Perusahaan akan memberikan sosialisasi kepada Mitra Bisnis melalui channel resmi Perusahaan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pemberlakuan ketentuan baru tersebut.
  5. Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari persyaratan mutlak yang harus disetujui terlebih dahulu pada pendaftaran, khususnya ketika menjadi Anda sebagai Mitra Bisnis baik secara offline maupun online.
  6. Perusahaan berhak mengeluarkan peraturan dan kebijakan tambahan apabila ada permasalahan yang timbul di kemudian hari dan belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik yang berlaku.
  7. Dengan di berlakukannya Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik mitra yang baru ini maka Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perhatian

Syarat dan ketentuan serta kode etik mitra bisnis Treninet sepenuhnya milik PT Treninet Sentosa Internasional.
Seluruh pihak yang memiliki dokumen ini dilarang mengubah, memperjualbelikan, menduplikasi, dan menyebarluaskan tanpa izin tertulis dari PT Treninet Sentosa Internasional.

 

Seluruh jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia. 

Treninet Sentosa Internasional
The Suites Metro Blok E5-E7 Jln. Soekarno Hatta No.693 – RT. 06/ RW.06 Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu
Bandung 40286

Ikuti Kami

Bagikan

Share on facebook
Share on telegram
Share on whatsapp

©2021 Treninet Sentosa Internasional | Copyright All Right Reserved.

939
Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare