Membangun bisnis tidaklah mudah namun juga bukan berarti tidak bisa dilakukan oleh karena itu pahami dulu 5 fondasi bisnis Treninet agar menjadi pebisnis Treninet yang sukses berkah dan berjamaah
Tidak terkecuali dengan bisnis Treninet yang sedang dijalankan saat ini oleh para mitra bisnisnya, sudah barang tentu mempunyai fondasi. Sebelum mengupas lebih dalam tentang pemahaman 5 fondasi bisnis Treninet, penting juga mengerti apa itu fondasi. Dikutip dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) fondasi adalah dasar bangunan yang kuat, biasanya terdapat di bawah permukaan tanah tempat bangunan itu didirikan.
#Penting mengenal lebih jauh fondasi bisnis Treninet sebuah pengantar kesuksesan bagi siapa saja yang menjalankannya
Para mitra bisnis Treniet di mana pun berada. Agar meraih sukses di bisnis Treninet, salah satu faktornya adalah penting untuk mengetahui fondasi bisnis Treninet itu sendiri. Karena dengan memahami fondasi atau dasar-dasar pembentukan perusahaan maka semua yakin atas apa pun yang dibangun diatasnya. Inilah yang namanya memahami fondasi bisnis sehingga dapat membantu meraih kesuksesan.
Fondasi biasanya hanya disebut atau ditanyakan atau dibahas pada saat awal-awal perusahaan dibentuk atau pada saat awal-awal perusahaan mulai diperkenalkan. Selanjutnya jarang hal ini dibahas karena umumnya masyarakat percaya. Contoh, saat kita membeli rumah yang sudah jadi. Tentu yang kita lihat umumnya adalah tampilannya, atau pernak pernik, dan lain-lain tanpa kita berusaha menanyakan atau membongkar fondasinya apakah ada atau tidak? apakah sesuai dengan bangunan diatasnya atau tidak? Dan seterusnya. Itulah tujuannya kenapa semua harus paham tentang fondasi bisnis Treninet.
Pahami fondasi bisnis ini agar sukses di Treninet:
- Firman ALLAH S.W.T., QS. AN-NISA’ [4]: 29
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku sukarela di antaramu…”
- Anti Skema Piramida & Anti Money Game
Mengacu ke Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan: “Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang”
Dalam PERMENDAG No. 70 Tahun 2019 Bab VI Pasal 30 tentang Skema Piramida menyebutkan, yang dimaksud bisnis dengan skema piramida adalah setiap usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Komisi dan/atau Bonus diperoleh dari iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung
- Menerima pendaftaran keanggotaan sebagai penjual langsung dengan indentitas yang sama dan hak usaha lebih dari 1 kali
- Program pemasaran (marketing plan) menghasilkan komisi dan/atau bonus ketika perusahaan tidak melakukan penjualan barang.
Skema piramida sangat menjerat serta menyesatkan anggotanya yang juga menjadi bagian dari masyarakat. Apalagi pendapatan utama dari skema ini diperoleh bukan dari penjualan barang ataupun jasa, tetapi dengan merekrut orang sebanyak-banyaknya. Skema piramida juga bertentangan dengan dasar-dasar sistem direct selling serta kode etik yang berlaku.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019
TENTANG DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Khususnya terkait pemenuhan LARANGAN pada BAB VIII Pasal 21, contoh pada poin f yaitu menerima pendaftaran keanggotaan sebagai mitra usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali (dalam hal ini tidak boleh ada lebih dari 1 HAK USAHA)
- Penerapan Prinsip-Prinsip SYARIAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 75/DSN MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
Seperti yang diuraikan melalui beberapa media massa online terkait fatwa ini, salah satunya kumparan.com yaitu:
Ada 13 Syarat agar MLM Punya Status Halal dari MUI
Baca: Ada 13 Syarat Agar MLM Punya Status Halal dari MUI
Salah satu yang paling ditekankan adalah poin ke-7, yaitu: Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa
- Arahan-Arahan Langsung dari KEMENDAG, APLI, DSN Melalui DPS, serta Masukan-Masukan Tambahan dari Para Pakar Ekonomi Syariah Yang Tidak Dapat Disebutkan Satu Persatu di sini
Demikian penjelasan terkait 5 fondasi yang dijadikan sebagai dasar dari pendirian PT Treninet Sentosa Internasional (Treninet). Dengan demikian diharapkan, kawan-kawan mampu menjawab pertanyaan atau pernyataan terkait:
- Ciri-ciri skema piramida
- Ciri-ciri money game
- Dasar penerapan prinsip syariah
- Haramnya passive income
- Larangan hak usaha lebih dari satu (1)
Karena itulah saat ini di Treninet ada beberapa hal yang populer, diantaranya:
- Status Mitra AKTIF
- Pergantian MENTOR/TENTOR
- Tidak terakumulasinya Score/Poin karena tidak ada pembinaan dari Mentor/Tentor
- Dll
Nah, 5 fondasi bisnis Treninet di atas perlu untuk dipahami agar membantu kelancaran sampai meraih kesuksesan Anda dalam bisnis Treninet. Jangan mengabaikannya karena setiap hal terkecil bakal memengaruhi jalannya bisnis ke depannya.
#BantuanOnline #LiveChatsaja
Ngga bisa login? Lupa PIN? Lupa Password? Ingin aktif kembali? Ganti nomor HP? Ganti Email? Konsultasi? Pengkinian data? Apa pun tentang PayTren, TRENInet dan TConn silakan klik pada jam kerja (8.00 sampai 17.00 WIB): https://bit.ly/KlikLiveChat.
#FONDASIBISNISTRENINET #CumaDiTRENInet #BisaBegini #PONDASIBISNISTRENINET #BISNISSYARIAH #PLBS #MLM #DIRECTSELLING#5DASAR #bisnis #TRENInet. Sumber: Channel Telegram CEO Updates.