Update Masa Keaktifan Mitra
Mitra Treninet Yth,
Bersama ini kami informasikan, bahwa merujuk pada ketetapan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 (Pasal 43, ayat 3, poin C) tentang "Masa berlaku kenggotaan Penjualan Langsung" dan mengacu pada kode etik perusahaan perihal batasan masa aktif kenggotaan ditetapkan 5 tahun.
Atas dasar itulah, maka bersama ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Berlaku mulai Tanggal 15 Februari 2024, mitra lama (LSJ) yang tidak aktif di Booster Plan (BP) dianggap hangus (selesai masa keanggotaannya).
- Per Tanggal 15 Februari 2024, jika mitra LJS yang belum aktif di BP, jika ingin aktif kembali, tidak bisa melanjutkan ID sebelumnya dan harus melakukan pendaftaran baru (Sponsor dibebaskan, tidak terikat dengan sebelumnya).
Keseluruhan data kenggotaan Mitra LJS tersimpan di database kami dan bisa ditelusur kapanpun jika dibutuhkan dan harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang di perusahaan kami.
Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga dapat dipahami dan maklum adanya.
Bandung, 1 Februari 2024
TTD
Direktur Treninet
---------------------
Update 16 Februari 2024 | 15.30 WIB
Menindaklanjuti adanya masukan dan usulan dari banyaknya mitra LJS yang belum aktif untuk diberikan kesempatan waktu perpanjangan, maka dengan ini kami informasikan kembali bahwa masa aktif kemitraan LJS yang belum aktif ke Booster Plan diperpanjang hingga batas akhir Tanggal 1 Maret 2024.
Demikian info ini kami sampaikan.