Himbauan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia perihal larangan penjualan produk-produk melalui saluran distribusi tidak langsung seperti online atau marketplace

Kepada Yth.

Mitra Treninet

di seluruh Indonesia

 

Assalamu’alaikum wr wb

Dengan Hormat,

Berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan No. 434/PDN.2/SD/08/2020, yang menyampaikan perihal larangan untuk menjual atau memasarkan produk-produk Direct Selling melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari PT Treninet Sentosa Internasional (Treninet) menghimbau kepada seluruh Mitra Treninet di seluruh Indonesia, agar tidak memasarkan produk-produk Treninet melalui Platform On Line Marketplace, sesuai dengan Surat dari Kementerian Perdagangan No. 434/PDN.2/SD/08/2020, kecuali di belanjaqu.co.id

Demikian himbauan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama dari seluruh Mitra Treninet di seluruh Indonesia, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

 

Hormat Kami

Wassalamu’alaikum Wr.,Wb.

Bandung, 07 September 2020

 

Hari Prabowo, S.E., M.M.

Direktur Utama

Leave a Reply